Profil

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Bone Bolango merupakan sistem pendokumentasian Produk Hukum yang ada pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Dasar Hukum

Merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bone Bolango dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Bone Bolango merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Bagian Hukum Bone Bolango Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bone Bolango.

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum 

Visi dan Misi

Visi:

  1. Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum

Misi:

  1. Menyediakan sarana pembangunan bidang hukum
  2. Meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan umum
  3. Memudakan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tupoksi

  • icon +62 81-234-567-890
  • icon jdih@bonebolangokab.go.id
  • icon Kompleks Kantor Bupati